Latar belakang,
Perjalanan panjang penataan, penyiapan Sumber Daya
Manusia Indonesia, Dalam kontek
penguatan struktur perekonomian nasional peran pendidikan sebagai pemasok
tenaga kerja atas kebutuhan industri yang memenuhi kebutuhan diberbagai sektor
seyogyanya harus bekerja atas regulasi yang berlaku di sektor tersebut,
sebaliknya sektor juga harus melakukan sinergitas dengan regulasi yang
mengikatnya secara nasional sesuai dengan hak, tanggungjawab dan kewajiban nya.
Rentang waktu sejak UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL serta PP No 19
,2005 tentang BSNP sampai dengan diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN
2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, adalah cerminan belum optimalnya
capaian pendidikan khusus nya pendidikan vokasi dan kejuruan dalam kontek penataan,
penyiapan Sumber Daya Manusia Indonesia kompeten untuk penguatan struktur
perekonomian nasional.
Dalam rentang waktu diatas berbagai proyek dan program
memang sudah dilaksanakan seperti program SMK Bisa berhasil disisi kuantitatif,
jumlah SMK menjadi berimbang dengan jumlah SMA namun tidak berhasil dalam
capaian kompetensi pasar kerja di dalam skala kebutuhan industri , bahkan
sektor tertentu menjadi kekurangan tenaga kerja kompeten dan yang jadi salah
satu alasan nya adalah ketidak harmonisan
regulasi.
Penyelarasan Sebagai salah
satu tahapan dalam program penyelarasan pendidikan dengan dunia kerja, perlu
dilakukan inventarisasi kajian dan program terkait penyelarasan yang dilakukan
oleh kementerian dan lintas lembaga / institusi lain. Inventarisasi ini
diperlukan agar tidak terjadi overlap antara program dan kajian terkait
penyelarasan lintas kementerian dan lembaga / institusi. Inventarisasi harus
dilakukan melalui kunjungan (visitasi) oleh asisten Tim Teknis termasuk kajian regulasi sektor agar bisa
dituangkan dalam komitmen harmonisasi MoU lintas sektor sebagai dokumen acuan
Prinsip-prinsip Penyelarasan, Kerangka Kerja
Penyelarasan, Sisi Permintaan (Demand Side), Sisi Pasokan (Supply Side),
Mekanisme Penyelarasan Materi Sosialisasi Penyelarasan, program ini sudah lama
berjalan namun publikasi hasil dalam rekomendasi implementasi untuk sertifikasi
kompetensi tenaga kerja kompeten nampaknya masih belum selesai, karena itu harus
ditindak lanjuti oleh tim teknis kompeten.sebagai Asisten Tim teknis ini harus terdiri dari orang yang memahami
kompetensi sektor dan regulasi serta implementasi di dalam sektor.
Program Kerangka Kerja
Penyelarasan Pendidikan dengan Dunia Kerja Sumber Daya Manusia Indonesia
kompeten di era MEA, menjadi kegundahan presiden RI, Djoko Widodo sebagai salah
satu alasan sehingga tertbit nya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan
dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
membuat dan berimplikasi pada berbagai lembaga yang di perintahkan dalam inpres
tersebut.
Dalam salinan inpres yang
ditandatangani Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet,
Nomor B 772/PMK/9/2016, 13 September 2016 tersebut, ditujukan kepada tiga
pihak. Para menteri di Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP) dan seluruh gubernur.yakni 12 menteri Kabinet Kerja, 1 Kepala Lembaga
Pemerintah Nonkementerian, dan 34 gubernur yang memperoleh instruksi presiden.
Ke 12 menteri tersebut ialah Menko Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Mendagri, Menkeu, Mendikbud, Menristek Dikti, Menperin,
Menaker, Menhub, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM,
dan Menkes.
Asisten Tim teknis, ini dibutuhkan
untuk memahami langkah implementasi di lapangan
dengan kebijakan serta kesepakatan dan MoU antar sektor secara
terprogram dan terencana sampai dengan
memjadi dokumen operasional yang harus di tanda tangani oleh otoritas terkait,
Contoh di bawah ini menyangkut sektor
ketenagalistrikan dengan kegiatan belum terprogram dan terencana dengan baik
sehingga lebih berarah pada kegiatan seporadis.
Pembentukan MGMP
Ketenagalistrikan di Prov Jawa Barat. Untuk memudahkan kordinasi dan
konsolidasi program.
Ini bagian tindak lanjut dari
:
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
DIREKTORAT
JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DAN
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Serta
PERJANJIAN KERJA
SAMA
ANTARA
DIREKTORAT
TEKNIK DAN LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN
DIREKTORAT
JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DAN
DIREKTORAT
PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PELAKSANAAN
PENINGKATAN KOMPETENSI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PADA PESERTA
DIDIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KOMPETENSI
LULUSAN KETENAGALISTRIKAN YANG DIBUTUHKAN INDUSTRI, (PELUANG DAN TANTANGANNYA
BAGI SMK.)
Meliputi tentang program
kebutuhan tenaga kerja di ketenagalistrikan untuk pemenuhan
Proyek listrik 35000 mw, peluang
dan tantangan SMK Program Studi Ketenagalistrikan yang dihadapi serta Langkah
langkah yang sudah dilaksanakan dari mulai mensinergikan dunia industri dan dunia pendidikan dengan me mediasi mou.
Sampai dengan menyiap kan
draft program tindak lanjutnya yang sudah dan akan di komunikasikan kepada
Ka.Disdik Prov Jabar. Kemudian yang harus fokus pada kompetensi yang dibutuhkan
tenaga Kerja Industri Ketenagalistrikan sampai langkah langkah dan proses
sertifikasi yang perlu dilaksanakan atas keberadaan Undang Undang No. 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan dan
turunan nya seperti PP, Permen yang
mengikat pada orang yang bekerja dan terlibat serta industri sebagai pelaku
usaha nya di bidang ketenagalistrikan yang dilanjutkan dengan tanya jawab dari
tanya jawab tersebut, ada beberapa cacatan yang perlu jadi perhatian :
1. Peserta menganggap program masih fokus pada kebutuhan kompetensi untuk industri
"seputar pln" sementara belum tampak industri lainnya yang juga perlu
kejelasan misalnya generator dan motor listrik untuk indusri dan rumah
tangga maupun industri lainnya. Misalnya
motor untuk otomotif, mesin mesin pabrik
dan lain lain dengan pelaku industri astra, textile companies dll. Termasuk
juga yg sudah pernah di singgung di grup tentang kelistrikan di penerbangan,
kemaritiman.
2. Selain kompetensi sebagai
pekerja dibutuhkan juga kompetensi sebagai wira usaha. Sehingga tidak cukup
hanya keterampilan teknis, tapi juga dibidang yagn terkait dengan bisnis
kelistrikan.
3. Ada keingintahuan tentang
anggaran dan pengunaannya di kementerian pendidikan dan jajarannya. Keinginan
transparansi.
4. Kabid.Dikmenti didampingi
Kasi PSMK yang membuka acara menyatakan MGMP akan dimanfaatkan sebagai forum yg
bisa memberikan kontribusi dalam pembinaan smk.
Demikian, Laporan kegiatan irvec, dalam Presentasi
IRVEC dan FGD dengan SMK Ketenagalistrikan Se Jawa Barat, Dalam Acara Pembentukan MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran) Ketenagalistrikan Yang dilaksanakan pada Kamis 20 Okt 2016 jam 20.00
sd jam 22.00
Setelah Kegiatan tersebut harus diikuti dengan
kegiatan kegiatan dalam urutan point point sebagai usulan seperti pada table
berikut ini.
RENCANA KERJA PERCEPATAN
PROGRAM PILOT PROJECT PKL DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN SMK DI JAWA
BARAT, BEKERJASAMA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT DENGAN IRVEC, Tahun 2016.
NO
|
KEGIATAN
|
PIC
|
2016
|
|||||||||||||
OKT
|
NOP
|
DES
|
||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|||||
0
|
Persiapan Program PKL SMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
a
|
FGD DJK-Dirjen MK Diknas
|
|
8-9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
b
|
FGD Diknas Jabar/ MGMP
|
|
|
|
19-21
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
c
|
Draft Penyelarasan Standar Kompetensi,
Standar Latih Kompetensi dan Komponen C Kursil
|
IRVEC
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1
|
Jangka Pendek/Muatan Kurikulum C (Ilmu Listrik , Pengukuran, menggambar, SOP, k3
listrik)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
a
|
Penyelarasan kursil kelas 1 tahun 2016/2017
(persiapan kursil akhir Nov’ 2016)
|
KASKUR
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
b
|
Penyiapan guru selesai (minggu ke 1-2
Nov’2016)
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
c
|
Penyiapan sarana dan peralatan praktek
selesai (minggu ke 3-4Nov’2016)
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
d
|
PKL
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
> Monitoring PKL
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
2
|
Penyiapan Guru Praktek & Siswa PKL
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
a
|
Pemahanan proses bisnis ketenaga listrikan
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
>
Penjelasan probis ketenagalistrikan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
>
Pengenalan lapangan (1 minggu)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
b
|
Penyusunan program kerja PKL
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
> Buku
Paduan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
>
Kebutuhan APD
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
>
Lembar Kerja
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
c
|
Sosialisasi siswa PKL
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
> Proses bisnis ketenagalistrikan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
> Sertifikasi Kompetenesi Teknik
Ketenagalistrikan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
3
|
Pembahasan MOU dgn Industri
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
a
|
Kesepakatan PKL dgn Industri
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
b
|
Pencapaian kompetensi siswa PKL (pilihan
standar kompetensi)
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
c
|
Pembahasan Mentor PKL Industri dan
sekolah
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
4
|
Pembahasan MOU dgn LSK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
a
|
Kesepakatan sertifikasi dgn LSK
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
b
|
Pendaftaran siswa PKL sesuai P1 / P2
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
c
|
Kesepakatan penggunaan formulir
fortofolio
|
KASI
PSMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
5
|
Pembahasan Rencana Kerja bersama Disdik
Jabar dgn IRVEC
|
IRVEC-KADISDIK
JABAR
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
a
|
Usulan SMK 6 dan SMK 4 untuk ujicoba
Program PKL 6 bln dan Sertifikasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
b
|
Usulan desain pembangunan laboratorium
lapangan (APP; JTR; JTM dan Gardu)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
c
|
Penugasan kepada IRVEC
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian Ketiga
Sertifikasi Pasal 61
1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan setelah Lulus
ujian yang diseleng garakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan
warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan
pekerjaan tertentu setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggaraka oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau
lembaga sertifikasi
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
3. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pasal 18
(1) Tenaga kerja
berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti
pelatihan kerja
yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga
pelatihan kerja
swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2) Pengakuan kompetensi
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
pula diikuti
oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang independen.
(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
(1) Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam
Peraturan
Pemerintah ini disebut dengan
BNSP.
(2) BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan
bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Pasal 4
(1) Guna terlaksananya tugas
sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga
sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga
sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut
oleh BNSP
Selanjut melaksanakan untuk PENERAPAN
PEDOMAN SISTEM SERTIFIKASI
PEDOMAN BNSP 201,202, dst../ISO 17024
PEDOMAN BNSP 201,202, dst../ISO 17024
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2012
TENTANG
SISTEM
STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Peraturan menteri ini menyangkut STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA dalam kontek :
PENGEMBANGAN SKKNI
Arah dan Kebijakan, Inisiasi dan Perumusan, Validasi dan Penetapan
PENERAPAN SKKNI
KAJI ULANG SKKNI
HARMONISASI
STANDAR KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
(1) Harmonisasi SKKNI ditujukan untuk keperluan rekognisi kompetensi antar
berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri dengan prinsip kesetaraan.
(2) Harmonisasi SKKNI dilakukan dalam bentuk kesetaraan standar kompetensi,
pengujian, sertifikasi, dan penandaan atau kodefikasi.
Pasal 23
(1) Harmonisasi SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi dengan tetap
menjaga kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau pengakuan
internasional.
(2) Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangka kerjasama luar negeri di
bidang ketenagakerjaan.
(3) Harmonisasi SKKNI dengan organisasi standardisasi kompetensi
dilaksanakan dalam kerangka Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional,
dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan.
Pasal 24
(1) Dalam penerapan SKKNI secara wajib, Instansi Teknis harus memperhatikan
hasil harmonisasi yang dicapai dengan negara-negara mitra bisnis.
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi tenaga
kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
(3) Penerapan SKKNI secara wajib yang dapat mempengaruhi proses perdagangan
barang atau jasa dalam kerangka General Agreement on Trade and Services, harus
dinotifikasikan melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan
atau lembaga notifikasi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang perdagangan.
Bagian Kedua
Registrasi Standar Khusus dan Standar Internasional
Pasal 25
(1) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional dapat diajukan kepada
Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi,
perusahaan, atau organisasi.
(2) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional yang telah diregistrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan skema
sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Tata cara registrasi Standar Khusus dan/atau Standar Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam keputusan Direktur
Jendral.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengendalian Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
harus memastikan operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja
Nasional secara terpelihara dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan dan pengendalian operasionalisasi Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional dilakukan oleh Instansi Teknis sesuai dengan
otoritasnya dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Pembinaan operasionalisasi penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi
Kerja Nasional meliputi pembinaan terhadap industri, asosiasi profesi,
kelembagaan pendidikan dan pelatihan, dan kelembagaan sertifikasi profesi.
(2) Pembinaan terhadap industri mencakup penerapan SKKNI dalam rekrutmen
berbasis kompetensi, evaluasi kompetensi dan pemeliharaan kompetensi tenaga
kerja.
(3) Pembinaan terhadap profesi mencakup pembinaan pembelajaran sepanjang
hayat berbasis kompetensi, perencanaan karir berbasis kompetensi, pengembangan
asosiasi profesi dalam pemeliharaan kompetensi anggotanya.
(4) Pembinaan terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan mencakup
penerapan SKKNI dalam pengembangan kurikulum dan silabus berbasis kompetensi,
pengembangan instruktur berbasis kompetensi, dan proses pembelajaran/pelatihan
dan asesmen berbasis kompetensi.
(5) Pembinaan terhadap kelembagaan sertifikasi kompetensi mencakup
penerapan SKKNI dalam pengembangan skema sertifikasi dan lisensi Lembaga
Sertifikasi Profesi.
Pasal 28
(1) Pengendalian operasionalisasi penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi
Kerja Nasional dilakukan terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan,
kelembagaan sertifikasi, dan pengendalian penerapan wajib SKKNI.
(2) Pengendalian terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan dilakukan
dalam kaitannya dengan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi dan
akreditasi lembaga pelatihan kerja.
(3) Pengendalian terhadap kelembagaan sertifikasi dilakukan dalam kaitannya
dengan pengembangan skema sertifikasi dan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
(4) Pengendalian penerapan SKKNI secara wajib dilakukan instansi teknis
dalam lingkup otoritasnya.
BAB VII
PENDANAAN SISTEM
STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 29
Pendanaan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan di setiap
Instansi Teknis.
b. Partisipasi masyarakat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2012
TENTANG
TATA CARA
PENETAPAN
STANDAR
KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Instansi
Teknis dan pemangku kepentingan dalam penyusunan, penetapan dan kaji ulang
SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing.
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 3
Kelembagaan pengembangan standar kompetensi terdiri atas Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Instansi Teknis, Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus
SKKNI dan Tim Verifikasi SKKNI.
Pasal 4
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 memiliki peran dan fungsi:
a. pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI secara nasional;
b. penetapan norma dan kebijakan nasional pengembangan SKKNI;
c. pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan SKKNI di sektor atau
lapangan usaha; dan
d. penetapan SKKNI
(2) Instansi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan
fungsi di sektor atau lapangan usaha masing-masing, meliputi:
a. pengembangan SKKNI;
b. koordinasi dan fasilitasi pengembangan SKKNI;
c. penetapan pemberlakuan SKKNI; dan
d. pembentukan Komite Standar Kompetensi.
Pasal 5
(1) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki
peran dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing-masing, meliputi:
a. penyusunan RIP SKKNI ;
b. pembentukan Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI;
c. penilaian usulan penyusunan SKKNI;
d. pengembangan SKKNI;
e. penyelenggaraan Pra Konvensi dan Konvensi Rancangan SKKNI; dan
f. pemantauan dan kaji ulang SKKNI.
(2) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
oleh Instansi Teknis dengan susunan organisasi dan keanggotaan sebagai berikut:
a. Pengarah;
b. Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan
unsur Instansi Teknis yang bersangkutan, Instansi Teknis terkait, perusahaan
atau asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, lembaga atau asosiasi lembaga
pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, serikat pekerja dan/atau
pakar kompetensi.
(3) Komite Standar Kompetensi didukung oleh sekretariat, dengan tugas
memberi dukungan teknis dan administratif.
(4) Komite Standar Kompetensi dan sekretariat didukung pendanaan yang
bersumber dari anggaran Instansi Teknis yang bersangkutan.
(5) Dalam hal Instansi Teknis telah memiliki satuan
kerja yang tugas dan fungsinya di bidang standardisasi, maka tugas dan fungsi
Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas
satuan kerja yang bersangkutan.
Pasal 6
Tim Perumus SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
bersifat ad hoc, dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas:
a. menyusun Rancangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing;
dan
b. melakukan kaji ulang Rancangan SKKNI.
Pasal 7
Tim Verifikasi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 bersifat ad hoc, dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas
melakukan verifikasi Rancangan SKKNI di Instansi Teknis masing-masing sebelum
pra konvensi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG PERINDUSTRIAN,
Pembangunan Sumber Daya Industri, meliputi pembangunan sumber daya manusia , dan pemanfaatan
sumber daya alam
Pasal 18
(1) Pembangunan tenaga kerja
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dilakukan untuk
menghasilkan tenaga kerja Industri yang mempunyai kompetensi kerja di bidang
Industri sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia meliputi: a. kompetensi teknis; dan b.
kompetensi manajerial.
(2) Pembangunan tenaga kerja
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. pemagangan.
(3) Pembangunan tenaga kerja Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap tenaga kerja
dan calon tenaga kerja.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh: a. lembaga pendidikan formal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; b. lembaga pendidikan nonformal; c.
lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau d. Perusahaan
Industri.
Pasal 19
(1) Tenaga kerja Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas: a. tenaga teknis;
dan b. tenaga manajerial.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memiliki: a. kompetensi teknis sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
di bidang Industri; dan b. pengetahuan manajerial.
(3) Tenaga manajerial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. kompetensi
manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang
Industri; dan b. pengetahuan teknis.
Pasal 25
(1) Menteri menyusun Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.
(2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atas usul Menteri.
(3) Penetapan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima usulan Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1
(satu) bulan tidak ditetapkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai
dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
(5) Untuk jenis pekerjaan tertentu
di bidang Industri, Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia secara wajib.
(6) Dalam hal Menteri menetapkan
pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Perusahaan
Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan tenaga
kerja Industri yang memenuhi Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(7) Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri
atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau e. pencabutan izin usaha Industri
atau izin usaha Kawasan Industri.
(8) Ketentuan mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Analis Materil UU no 3 th
2014 terkait SDM
Dalam
Undang-Undang yang terdiri dari 17 bab dan 125 pasal ini diatur hal-hal yang
penting dan strategis dalam rangka pengembangan dan pembangunan industri
nasional, antara lain:
(1)
Pembangunan Sumber Daya Industri, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan
teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, serta
penyediaan sumber pembiayaan;
(2)
Pembangunan sarana dan prasarana industri yang meliputi standardisasi industri,
infrastruktur industri, dan sistem informasi industri nasional;
(3)
Pemberdayaan industri yang meliputi pemberdayaan industri kecil dan industri
menegah, pembangunan industri hijau, penguasaan atas industri strategis yang
vital bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, serta kerjasama internasional di bidang
industri;
(4) Tindakan
pengamanan dan penyelamatan industri nasional dalam menghadapi persaingan
global; serta
(5)
Pembentukan Komite Industri Nasional dalam rangka koordinasi dalam pembangunan
industri untuk mewujudkan kegiatan industri yang saling bersinergi menuju
penguatan struktur perekonomian nasional.
Dalam kontek penguatan
struktur perekonomian nasional peran pendidikan sebagai pemasok tenaga kerja atas
kebutuhan industri yang memenuhi kebutuhan diberbagai sektor seyogyanya harus
bekerja atas regulasi yang berlaku di sektor tersebut, sebaliknya sektor juga harus
melakukan sinergitas dengan regulasi yang mengikatnya secara nasional sesuai
dengan hak, tanggungjawab dan kewajiban nya
Sebagai salah
satu Contoh tenaga kerja di sektor ketenagalistrikan
Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Kelistrikan, Upaya Pemerintah untuk menata dan membenahi sistem
pengelolaan usaha jasa ketenagalistrikan melalui Dirjen Ketenaga listrikan Kementerian ESDM, bagaimanakah agar bisa
memberikan hasil yang optimal sebagaimana diamanatkan oleh UU 30 Tahun 2009
Tentang Ketenagalistrikan. Akan dibahas khusus dalam LSK vs LSP,
Peraturan
Menteri (Permen ESDM) No.10 Tahun 2016
ditanda tangani
oleh menteri Sudirman
Said. Dengan berdasarkan ketentuan Pemerintah lewat
Kementerian ESDM, di Indonesia saat ini telah ditetapkan ada 2804 unit
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang meliputi bidang usaha
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Sesuai ketentuan pasal 25 PERMEN ESDM No.10 Tahun 2016, bahwa Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan yang akan bekerja di unit-unit Kompetensi, wajib
memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi
Kompetensi (LSK) yang telah di akreditasi oleh Kementerian ESDM.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Bagian Kedua
Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia dan
Sertifikasi
Kompetensi
Paragraf 1
Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia
Pasal 11
(1)
Menteri menyusun SKKNI di bidang Industri.
(2)
SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan Industri
yang paling sedikit memuat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta
sikap kerja.
(3)
Dalam menyusun SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melibatkan asosiasi profesi, asosiasi Industri, dan/atau pelaku usaha Industri.
(4)
SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk
ditetapkan.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
menetapkan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya usulan Menteri.
(6)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan, SKKNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(7)
Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan
kualifikasi nasional dan/atau klaster kompetensi.
(8)
Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pada lembaga Pendidikan
Vokasi Industri berbasis kompetensi, lembaga Pelatihan Industri Berbasis
Kompetensi, LSP, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
Pasal 12
(1)
Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri menetapkan
pemberlakuan SKKNI secara wajib.
(2)
Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan
yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3)
Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan SKKNI secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri yang memenuhi SKKNI.
Paragraf 2
Sertifikasi Kompetensi
Pasal 13
(1) Sertifikasi
Kompetensi dimaksudkan untuk memastikan kualitas Tenaga Kerja Industri sesuai
kebutuhan dan persyaratan kerja.
(2) Sertifikasi
Kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dilaksanakan untuk mewujudkan kesesuaian
antara sistem pengupahan dengan produktivitas kerja guna memberikan
perlindungan dan kesejahteraan bagi Tenaga Kerja Industri.
(3) Sertifikasi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui uji
kompetensi oleh LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
(4) Pembentukan LSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh asosiasi profesi, asosiasi
Industri, pelaku usaha Industri, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga pelatihan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri,
gubernur, bupati/walikota, kamar dagang dan industri, dan asosiasi Industri
memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri.
Bagian Ketiga
Penggunaan Tenaga
Kerja Industri dan Konsultan Industri
Pasal 14
Tenaga Kerja Industri
yang digunakan oleh Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
meliputi:
a. Tenaga Kerja
Industri nasional; dan/atau
b. Tenaga Kerja
Industri Asing.
TATA CARA PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 40
Setiap Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri
yang tidak memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. denda
administratif;
c. penutupan
sementara;
d. pembekuan Izin
Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan Izin
Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
Pasal 42
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 kepada
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a.
pengaduan; dan/atau
b.
tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal
43
(1)
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) atau Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh)
hari.
Pasal 44
(1)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak memenuhi kewajibannya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak:
a.
1% (satu persen) dari nilai investasi bagi Perusahaan Industri; dan
b.
1 o/oo (satu per mil) dari nilai investasi bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif
diterima.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan
negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Dan pasal pasal selanjutnya mengenai mekanisme sangsi,
dalam penerapan nya yang juga harus lah dibuat dalam SOP, SOP yang
implementatatif.